Sion Harnat Destian Tambunan (40) yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta, dibekuk tim narkoba Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/11) setelah terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sion ditangkap di rumahnya Jalan Sawo Kecik I nomor 73 RT 001/RW 007, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dan menduga Nurdin menggelar pesta narkoba dengan tiga temannya FHT (43), AC (41) dan BS (55).
"Mendapat laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih selama dua minggu mengintai, akhirnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kompol Nurdin di Polsek Tebet, Senin (16/11). POKER ONLINE
Sion ditangkap di rumahnya Jalan Sawo Kecik I nomor 73 RT 001/RW 007, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A Rahman menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dan menduga Nurdin menggelar pesta narkoba dengan tiga temannya FHT (43), AC (41) dan BS (55).
"Mendapat laporan warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih selama dua minggu mengintai, akhirnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kompol Nurdin di Polsek Tebet, Senin (16/11). POKER ONLINE
Saat penggeledahan, empat orang tengah asik melakukan berjudi. Selain itu, di kamar tersangka (Sion) ditemukan beberapa barang bukti berupa ganja serta penghisap (bong) dan sejumlah uang.
"Di kamar tersangka ditemukan beberapa barang yang juga kami jadikan barang bukti yakni tiga (3) linting ganja, satu (1) bungkus kertas koran berisi ganja, satu bungkus kertas coklat berisi ganja, 30 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 155,59 gram, 80 gram narkotika jenis daun ganja kering, tiga (3) buah timbangan, 2 gulung kertas aluminium foil, 6 bong alat hisap sabu, 3 bungkus plastik klip, uang tunai Rp 3.750.000 dan satu buah hp," paparnya.
Keempat orang langsung diperiksa. Namun yang positif mengkonsumsi sabu hanyalah Sion. Ketiga orang tersebut hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sedangkan Sion dikenakan pasal 111 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan kesaksian Sion, dirinya menjual paket sabu perkilogramnya Rp 1,8 juta. Totalnya Rp 270 juta. Kini dia sudah berada di tahanan. Sedangkan untuk siapa saja yang sudah membeli barang tersebut dari tangan Sion, kami masih lakukan penyelidikan," tutupnya. POKER ONLINE TERPERCAYA
"Di kamar tersangka ditemukan beberapa barang yang juga kami jadikan barang bukti yakni tiga (3) linting ganja, satu (1) bungkus kertas koran berisi ganja, satu bungkus kertas coklat berisi ganja, 30 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 155,59 gram, 80 gram narkotika jenis daun ganja kering, tiga (3) buah timbangan, 2 gulung kertas aluminium foil, 6 bong alat hisap sabu, 3 bungkus plastik klip, uang tunai Rp 3.750.000 dan satu buah hp," paparnya.
Keempat orang langsung diperiksa. Namun yang positif mengkonsumsi sabu hanyalah Sion. Ketiga orang tersebut hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sedangkan Sion dikenakan pasal 111 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan kesaksian Sion, dirinya menjual paket sabu perkilogramnya Rp 1,8 juta. Totalnya Rp 270 juta. Kini dia sudah berada di tahanan. Sedangkan untuk siapa saja yang sudah membeli barang tersebut dari tangan Sion, kami masih lakukan penyelidikan," tutupnya. POKER ONLINE TERPERCAYA



0 comments: